Ngatiyana Harap Masyarakat dan Pekerja di Kota Cimahi dapat Terlindungi BPJAMSOSTEK

Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi Agus Suprihadi saat menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada 10 orang ahli waris pada kegiatan Apel Pagi di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi, Senin (19/9/2022). (Foto: Istimewa).

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan, Polisi di Cianjur Sasar Beberapa Kampung

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Cianjur Selatan Masih Disoal, Ada Perencanaan yang Cacat?

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ucap Agus.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Minyak Goreng di Pasar Atas Cimahi Masih Tinggi Usai Lebaran, Pedagang Ungkap Penyebabnya

“Dengan mengikuti program BPJAMSOTEK, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” tandasnya. (Red)