Ngatiyana Harap Masyarakat dan Pekerja di Kota Cimahi dapat Terlindungi BPJAMSOSTEK

Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi Agus Suprihadi saat menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada 10 orang ahli waris pada kegiatan Apel Pagi di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi, Senin (19/9/2022). (Foto: Istimewa).

Adapun santunan JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta serta santunan kematian sebesar Rp20 juta diberikan kepada kesepuluh ahli waris tersebut adalah Neneng Hasanah, Erna Susilawati, Sunengsih, Neng Nurisyah, Maulidah Suci Lastari (anak), Adang Rustandi, Eneng Fatmawati, Nelis Nurnawati, Siti Rosidah, Suryati Patmawati.

Baca Juga:  ACT Purwakarta bagikan makan lewat Foodtruck Ifthar Ramadhan

Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Agus menjelaskan, JKM merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Sangat Digandrungi Kawula Muda, Irawati Ingin Kembangkan Potensi E-Sport di Kota Bandung dan Cimahi

Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Kenalkan Transisi Energi PLTS Rooftop ke Pesantren

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.