Adapun santunan JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta serta santunan kematian sebesar Rp20 juta diberikan kepada kesepuluh ahli waris tersebut adalah Neneng Hasanah, Erna Susilawati, Sunengsih, Neng Nurisyah, Maulidah Suci Lastari (anak), Adang Rustandi, Eneng Fatmawati, Nelis Nurnawati, Siti Rosidah, Suryati Patmawati.
Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Agus menjelaskan, JKM merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.