Daerah

Nikah Siri di Pangandaran Bisa Dapat Kartu Keluarga? Ini Penjelasan Disdukcapil

×

Nikah Siri di Pangandaran Bisa Dapat Kartu Keluarga? Ini Penjelasan Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).
Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Orami Photo Stock).

Ruhandi menambahkan, bagi pasutri yang sudah menikah siri dan ingin mengubah identitas di Kartu Keluarga dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel Tinjau Vaksinasi Serentak di Purwakarta

“Nanti Pengadilan Agama memberikan surat keterangan sudah melakukan sidang isbat,” tuturnya.

Jika sudah mendapat keterangan sidang isbat dari PA, maka pasutri hasil nikah siri bisa datang ke kantor Disdukcapil Pangandaran, untuk mengubah status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat. (Red)

Baca Juga:  Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan