Daerah

Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Palabuhanratu Sukabumi

×

Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Palabuhanratu Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A di Palabuhanratu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah korban yang didampingi keluarganya melapor ke Polres Sukabumi perihal kasus pemerkosaan yang telah dialaminya pada awal Juli 2024.

Baca Juga:  Puluhan Bangunan di Sukabumi Rusak Akibat Gempa Bumi, Ini Rinciannya

“Tersangka S sudah kami tahan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Aah di Sukabumi, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  Ridwal Kamil Ingatkan Agar Tidak Kecolongan Hewan Kurban Yang Sakit

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini mulai meminta keterangan saksi hingga pengumpulan barang bukti.

Kemudian gelar perkara dan akhirnya oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diyakini telah merudapaksa S yang masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Baca Juga:  Herman Suryatman Ungkap Penyebab Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp311 Miliar, Gara-gara Pilkada?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2