Ridwal Kamil Ingatkan Agar Tidak Kecolongan Hewan Kurban Yang Sakit

Menjelang Idul Adha 1443 H/2020, Pemkot Bandung melarang semua hewan kurban dari luar daerah masuk ke Kota Bandung, jika tanpa menyertakan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, tanggal 9 Juli 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pemda kabupaten dan kota agar meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak lebih ketat.

Hal ini disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Iduladha 1443 Hijriah, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.

Oleh karena itu tugas Pemda Provinsi Jawa Barat membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak, juga selalu berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.

Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota.