Daerah

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

×

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi oknum polisi. (foto: ilustrasi)

“Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap dia.

Baca Juga:  Demi Menuntut Ilmu, Siswa di Pematang Guntung Serdang Bedagai Nekat Lintasi Jembatan Rusak

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.

“Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” kata dia.

Baca Juga:  Lima Tahun Kepemimpinan Erick Tohir, Perkuat Peran BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Sosial

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi? DPR Soroti Kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan

 

 

Sumber: Kompas.com

Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan