Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BLORAEtana Fany Jatnika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria yang berprofesi sebagai anggota polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, tersebut diduga telah menyalahgunakan uang negara sebesar Rp3 miliar.

Bahkan, dalam kasus tersebut, Jatnika juga melibatkan istrinya bernama Eka Mariyani yang sama-sama berprofesi sebagai anggota polisi.

Baca Juga:  Kami Mohon Maaf, Kasus Korupsi Tidak Bisa Dilakukan 'Simsalabim'

Mereka menggunakan uang sebesar itu untuk kepentingan pribadi yakni investasi online PayPal.

Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Hasil pemeriksaan, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021, sebanyak Rp 17 miliar. Tetapi kemudian disetorkan sekitar Rp 14 miliar. Artinya ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Sejumlah Pengusaha dan Mantan Pejabat di Kota Banjar Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus Korupsi

“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar 3 miliar. Dan disitulah ada permainan yang tidak disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).