Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Ilustrasi oknum polisi. (foto: ilustrasi)

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

“Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed,” terang dia.

Baca Juga:  Kasus ASN Kuningan Aniaya Istri Siri Mangkrak Berbulan-bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.

“Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu,” jelas dia. Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Duh, Oknum Polisi di Garut Tidak Masuk Kerja 200 Hari dan Terbukti Maling Motor 4 Kali

“Mulai ditahan sejak Maret 2022,” ujar dia.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.

Baca Juga:  Ketua PA Indramayu Sabet Penghargaan Sebagai Tokoh Pelopor Perubahan