“Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Purwakarta,” kata Om Zein.
Rapat Banggar DPRD Purwakarta Ungkap Utang DBHP 2016–2018
Rencana pelunasan ini juga muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 19 September 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi DPRD Kabupaten Purwakarta, dalam rapat tersebut terungkap bahwa utang DBHP Rp19,7 miliar merupakan sisa kewajiban pemerintah daerah kepada desa-desa pada periode 2016–2017 dan 2018.
Anggota Banggar mendesak pemerintah segera menyelesaikannya. Ahmad Sanusi, anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.
“Di Dinas DPMD masih punya kewajiban terhadap desa. Berapa sisa hutang dari 2016–2017 dan 2018? Kenapa sampai berlarut-larut? Hutang harus dibayar. Jangan sampai dari tahun ke tahun jadi neraca hutang terus,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa disapa Haji Amor itu juga menegaskan pentingnya pelunasan DBHP, ia meminta agar hak desa yang tertunda itu menjadi skala prioritas.





