Ombudsman RI Anugrahi Kota Bandung Sebagai Kota Dengan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

JABARNEWS | BANDUNG – Ombudsman RI memberikan anugrah penghargaan kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai kota dengan predikat kepatuhan tinggi dalam standar pelayanan publik, Rabu (19/1/2022).

Perwakilan Ketua Ombudsman RI Jawa Barat, Dominikus Dalu mengatakab dari tahun ke tahun Kota Bandung terus mengalami peningkatan dari segi pelayanan publik.

“Kota Bandung terus mengalami perbaikan. Di tahun 2015, Kota Bandung mendapatkan zona kuning dengan nilai 79.82. Lalu pada 2016, naik mencapai zona hijau dengan nilai 86.56,” ujarnya.

Di tahun 2021, pihak Ombudsman menambah indikator penilaian yang disesuaikan dengan update teknologi.

“Meski instrumennya kami tambah dengan poin digitalisasi pelayanan, Kota Bandung masih tetap memperoleh predikat tinggi sebesar 81,4 jika dibandingkan dengan kota kabupaten lainnya,” ungkap Dominikus.

Baca Juga:  Pemeliharaan Tol Cikampek, Pengendara Diimbau Waspada

Salah satu sektor yang memiliki penilaian zona hijau dalam pelayanan publik adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

“Ada aplikasi Salaman dan Pemuda yang bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan, sehingga mengurangi antrean karena sistemnya online. Ada juga gerai pelayanan publik di Summarecon untuk lebih dekat dengan masyarakat,” imbuhnya

Kendati demikian, menurut Dominikus, Pemkot Bandung masih perlu meningkatkan pelayanan publik di beberapa sektor lainnya. Salah satunya di pendidikan.

“Dinas Pendidikan di Kota Bandung masih zona kuning. Namun, ada yang perlu kita apresiasi juga dari sisi pelayanan publiknya. Saat penerimaan mahasiswa baru tahun lalu sangat informatif, transparan, dan berhasil mengurangi kerumumam massa di masa pandemi,” paparnya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sampaikan Dua Raperda Tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Ini Fokus Bahasannya

Penilaian yang dilakukan lanjut dia, tidak hanya lewat survei, tapi juga berdasarkan laporan aduan masyarakat. Untuk itu, dia berharap, Pemkot Bandung juga bisa menyediakan mal pelayanan publik sesuai dengan Perpres 89 tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik.

“Dengan Mal Pelayanan Publik ini semangat pelayanan publik yang sudah dibangun Kota Bandung semoga semakin baik ke depannya,” ucapnya.

Sementaea Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, sejak dua pekan lalu, pada 6 Januari 2022, Kota Bandung telah memiliki Mal Pelayanan Publik di Jalan Cianjur.

Baca Juga:  Kite Fighter Purwakarta Berbagi Tips Bermain layang-layang yang Aman

“Sebagai informasi, alhamdulillah sejak dua pekan lalu kita juga sudah meresmikan Mal Pelayanan Publik. Kami juga memiliki aplikasi LAPOR yang memiliki standar respon. Semua dinas di Kota Bandung menggunakan aplikasi ini dan sudah terintegrasi,” jelas Yana.

Bagi Yana, penghargaan yang diberikan Ombudsman bukanlah tujuan utamanya. Namun, semangat untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat adalah kunci yang sebenarnya.

“Pandemi memberi dampak yang luar biasa untuk Kota Bandung. Tapi, di balik itu, kami dorong rekan-rekan membuat aplikasi untuk interaksi antara pemberi layanan dengan penerima layanan. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik pada masyarakat,” imbuhnya.(din)