P2T2 Laporkan Dugaan Klaim Tanah Eks HGU di Cibinong ke Kejari Cianjur

Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan kewenangan dan atau pidana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Terkait hal tersebut, masih ujar Asep, maka demi menjaga kinerja ASN yang seharusnya sesuai perundangan sehingga aset negara tidak hilang oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebab hal itu berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:  Warga Sukaratu Cianjur Minta Penjaringan Perangkat Desa Diulang, Ini Sebabnya

“Mohon memeriksa untuk menyelamatkan aset Pemda Cianjur berupa tanah fasos dan fasum,” harap dan tutupnya singkat.

Sementara, tanah eks HGU No. 10/Padasuka a/n PT. Cikencreng (Perkebunan Cisadea-Cigombong), tertulis dalam surat keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor : 1/Kep-32.14/III/2016, perihal penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi objek landreform tanggal 18 Maret 2016. (Mul)

Baca Juga:  14 KK di Cikakak Sukabumi Terpaksa Mengungsi Usai Diterjang Pergerakan Tanah