Ia menjelaskan, sistem tersebut dapat digunakan untuk memantau kendaraan yang sedang terparkir maupun yang melintas, cukup dengan memasukkan identitas kendaraan.
Selain pengawasan, kemudahan pembayaran juga diperluas. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui ponsel dan berbagai kanal digital, sehingga tidak ada lagi alasan keterbatasan akses.
Bapenda menegaskan, seluruh penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Program seperti perbaikan jalan rusak hingga penyediaan penerangan jalan umum (PJU) sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat.
Sarlan juga memberikan peringatan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memastikan kendaraan dinas tidak menunggak pajak. Ia bahkan menyarankan penggunaan dana pribadi sementara jika anggaran belum tersedia, demi menjaga keteladanan aparatur pemerintah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





