Daerah

60 Persen Kendaraan di Pangandaran Nunggak Pajak!

×

60 Persen Kendaraan di Pangandaran Nunggak Pajak!

Sebarkan artikel ini
Sisa 2 hari diskon pajak kendaraan bermotor Jabar 2026.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Foto: Net)

Ia menjelaskan, sistem tersebut dapat digunakan untuk memantau kendaraan yang sedang terparkir maupun yang melintas, cukup dengan memasukkan identitas kendaraan.

Selain pengawasan, kemudahan pembayaran juga diperluas. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui ponsel dan berbagai kanal digital, sehingga tidak ada lagi alasan keterbatasan akses.

Baca Juga:  Cerita Tukang Ojek Palang di Pangandaran, Sekali Jalan Bawa 6-10 Kayu Gelondongan

Bapenda menegaskan, seluruh penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Program seperti perbaikan jalan rusak hingga penyediaan penerangan jalan umum (PJU) sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Petugas Vaksinasi PMK di Jabar Sangat Memadai

Sarlan juga memberikan peringatan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memastikan kendaraan dinas tidak menunggak pajak. Ia bahkan menyarankan penggunaan dana pribadi sementara jika anggaran belum tersedia, demi menjaga keteladanan aparatur pemerintah. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pertanyakan Rp8 Triliun Pajak Kendaraan: Mengapa Jalan Jabar Masih Rusak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2