Daerah

Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya selama enam tahun di Kabupaten Bandung terancam hukum penjara selama lima tahun. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  Ini Tiga Ternak Paling Berpotensi Hasilkan Cuan di BLUD SMKN 5 Pangalengan, Pemerintah Wajib Lihat!

Kusoworo mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, aksi cabul pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini 21 tahun.

Baca Juga:  Ruhimat Harap Proses Pemekaran Subang Utara Berjalan Lancar

Lanjutnya kepada korban, pelaku selalu mengiming-imingi uang antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  BKKBN Inisiasi Vaksinasi Booster di PT Kahatex, Sasar Ratusan Karyawan

Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban bila menolak melakukan hubungan badan. Ancaman pelaku yakni akan menyebarkan foto dan video asusilanya itu ke media sosial.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan