Pandangan Umum Fraksi PKS Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

 

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.

Pada rapat ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

*PKL*

Dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS H. Asep Mulyadi, S.H., disampaikan pandangan terhadap LK Tahun 2023 Nomor 6 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, sebagai berikut:

1. Pedagang Kaki Lima sebagai bentuk kegiatan pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian dan kreativitas kepada masyarakat Kota Bandung maka perlu dilakukan pembinaan dan penataan dengan sebaik- baiknya;

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh

2. Pembinaan dan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) hendaknya dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang serta memberikan rasa tertib, indah dan nyaman dalam kebijakan penataan Kota;

3. Tumbuh pesatnya sektor informal khususnya pedagang kaki lima menimbulkan kendala dan masalah sosial perkotaan tersendiri.

Fraksi PKS menilai masalah yang paling nyata yaitu adanya konflik penataan ruang yang berkeadilan, permasalahan ruang kota yang semakin terbatas karena semakin tingginya tingkat urbanisasi, akan tetapi juga terkait dengan konflik antar aktor dalam pemanfaatan ruang, maka seringkali masalah pedagang kaki lima menjadi target utama dalam kebijakan-kebijakan pemerintah kota, seperti dilakukannya penggusuran dan relokasi atau pemindahan tempat.

Lingkungan menjadi titik yang paling penting dalam tata ruang kota. Sebab ciri khas dari tiap kota adalah memperlihatkan ciri khas lingkungan kota masing-masing. Upaya apa yang akan dilakukan agar penataan tersebut tidak menimbulkan konflik? Fraksi PKS memohon penjelasan kepada Pemkot Bandung.

*Lingkungan Hidup*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan manusia yang berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat di dalamnya. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan pemanfaatan, pengendalian, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penataan lingkungan hidup;

2. Melalui pengelolaan lingkungan hidup ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang lebih maksimal, seperti terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, terwujudnya masyarakat sebagai insan-insan lingkungan hidup yang memiliki sikap ketanggapsegeraan untuk perlindungan kerusakan lingkungan, terjaganya kelestarian fungsi dan peran lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dapat terkendali, terjaminnya kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta terlindungi dari dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berasal dari kegiatan wilayah/daerah lain di luar Kota Bandung.

Baca Juga:  PPDB 2022, Politisi PKB Ini Kirim Surat ‘Titip Siswa’ ke Disdik Jabar, Begini Pengakuannya

*Keolahragaan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa pembangunan bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur sejahtera dan berbudi luhur;

2. Penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan masyarakat Kota Bandung yang bugar, sehat dan berprestasi dalam bidang keolahragaan;

3. Sekarang ini, olahraga tidak hanya mengarah pada kesehatan dan prestasi, tetapi juga memiliki sisi industri dan ekonomi yang menjadi perhatian semua pihak. Perhatian terhadap sisi industri dan ekonomi ini semakin meningkat dengan melihat potensi bahwa industri olahraga dapat membuka lapangan kerja baru dan menjamin kesejahteraan mereka yang terlibat di dalamnya, upaya apa yang akan dilakukan untuk mengembangkan hal ini? Fraksi PKS memohon penjelasan kepada Pemkot Bandung.

*Minuman Beralkohol*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat hendaknya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dilakukan pengendalian, pengawasan bahkan pelarangan dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya bagi kepentingan masyarakat;

Baca Juga:  Update Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polri Ungkap Hal Mengejutkan

2. Perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Miniman Beralkohol, antara Dinas terkait dengan aparat Kepolisian baik untuk mengurangi kriminalitas juga dalam rangka mewujudkan suatu ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, menciptakan sebuah ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat serta tujuan akhirnya untuk menuju masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera;

3. Perlu diperhatikan dan diminimalisir faktor-faktor yang menjadi penghambat dan menggunakan faktor-faktor pendukung dalam pelaksanaan di masa yang akan datang sehingga Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol menciptakan Kebijakan Pemerintah daerah yang efektif dan efisien.

*Aset Daerah*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut :

1. Terhadap aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah hendaknya dilakukan inventarisasi dan pengawasan dengan sebaik-baiknya, agar membawa manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;

2. Dalam rangka memperoleh kekuatan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, agar dikelola dengan baik dan diamankan melalui Sertifikasi Barang Milik Daerah dengan mengacu kepada 3 Tertib, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum.

“Semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Asep Mulyadi, dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKS.(Humpro DPRD)