Panwascam Tongkrongi Rapat Minggon, Ada Apa?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Karena dikhawatirkan adanya kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, hadiri Rapat Minggon yang diselenggarakan di Kecamatan Jatiluhur, Rabu (21/2/2018).

Ketua Panwascam Jatiluhur, Taopik Sopyani, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat kampanye di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Berdasarkan peraturan,  karena ASN dilarang ikut terlibat politik praktis.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Spot Internet Gratis Untuk Masyarakat Diperbanyak

“Ini sudah menjadi tugas kami. Jika terbukti terlibat kampanye, maka ada sanksi berat menantinya,” kata Taopik, saat ditemui usai Rapat Minggon di Desa Kembangkuning.

Menurutnya, masa musim kampanye dimulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Pada masa itu pihaknya akan mengawasi ASN dan kepala desa.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Duda Cabuli Bocah SD di Cipaku Ciamis, Korban Ngadu ke Ibunya

“Intinya surat edaran dari Menteri Aparatur Negara sudah jelas, bahwa ASN tidak boleh selfi dimedsos dengan salah salah satu calon atau memberi tanda like itu jelas ada aturannya,” papar Ketua Panwascam Jatiluhur.

Lanjut dia, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan pencegahan selain untuk penindakan pelanggaran. Awalnya dengan pencegahan jangan sampai itu terjadi pada rekan-rekan ASN.

Baca Juga:  Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang, Pelaku Incar Korban Melalui Media Sosial

“Kami khawatirkan mereka belum tahu. Jika ada temuan dan ada yang melaporkan tentang pelanggaran kampanye, Panwaslu Kecamatan Jatiluhur akan menindaklanjuti semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat