Daerah

Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

×

Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa akibat penipuan tersebut membuat 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.

Baca Juga:  Dugaan Melanggar Prokes, Polisi Bakal Panggil Anies dan Rizieq Shihab

“Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,” kata Indra di Majalengka, Rabu (18/5/2023).

Dia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Baca Juga:  Skandal Tunjangan Fiktif Rp3,52 Miliar, Eks Ketua DPRD Banjar Kader Golkar: Dadang R. Kalyubi Jadi Terdakwa Tipikor

Indra menyebutkan, untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci.

Baca Juga:  Siswa SD di KBB Jadi Korban Pencabulan, Polisi Ungkap Modus Para Pelaku
Pages ( 1 of 3 ): 1 23