Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.

“Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur,” jelasnya.

Baca Juga:  Ingin Masukan Anak Kerja, Seorang Ibu di Purwakarta Ditipu hingga Belasan Juta

Indra menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris.

Baca Juga:  Soal PSBB Ketat, Satgas Covid-19 Minta Agar Pertimbangkan Hal Ini

Menurut Indra, korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.

Baca Juga:  Inspiratif, Polisi di Majalengka Gunakan Mobil Pribadinya untuk Bantu Lansia Divaksin

Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.