Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong.
Kemudian dari hasil pemeriksaan urine terhadap kades dan stafnya itu terdeteksi positif menggunakan sabu-sabu.
Menurut Dedy, tersangka AA mengaku sudah 3 tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan supaya tetap bugar ketika bertugas memberikan pelayanan masyarakat. (Red)