Parah! Oknum Perusahaan di Purwakarta dan Subang Kerap Buang Limbah B3 ke Sungai Karawang

Ilustrasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (Foto: environment-indonesia.com)

“Sayangnya kami menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membuat Peraturan Gubernur PPK DAS Cilamaya. Mengingat Pergub Nomor 45 ini hampir mendekati ulang tahun yang Pertama,” terangnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Perhatian Warga Sukabumi! Ini Ada Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Syaratnya Disini

Kemudian, jika sampai detik ini tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya, maka pihaknya menyatakan bahwa semua aturan tersebut hanyalah omong kosong.

Baca Juga:  Begini Upaya Cellica Nurrachadiana Pulangkan Warga Karawang yang Jadi Budak di Suriah

“Kami melihat sendiri sejumlah perusahaan di Desa Cipeundeuy Subang, kemudian PT di Ciparungsari Purwakarta dan PT di Cipinang Purwakarta, masih membandel membuang limbah, itu dibuktikan lewat outfall yang disusur oleh kami,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  DPD RI Dorong Pemerintah Optimalkan Penanganan Kesehatan Covid-19