Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)

Dengan bantuan istrinya, Hana, Ronal mengambil sabu-sabu yang dikirim oleh J melalui kurir pada 3 Juni 2023. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Ronal menghubungi Vian untuk membantunya menjual narkotika tersebut.

Vian dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil menjual sabu-sabu yang diantarkan oleh J melalui Ronal. Setelah Vian menjual 2 kg sabu-sabu di Sumedang, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Ternyata Konsumsi Multivitamin Tak Memiliki Manfaat Banyak Bagi Jantung

Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J. Ronal kemudian meminta Vian untuk merecah 1 kg sabu-sabu yang tersisa dan menjualnya tanpa perintah langsung dari J.

Baca Juga:  BPS Rilis Data Daerah Termiskin di Jawa Barat, Apa Daerahmu Termasuk?

Dalam perjalanan kasus ini, Vian ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023, diikuti oleh penangkapan Ronal dan Hana beberapa hari kemudian. Ketiganya kini menghadapi tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Kota Bandung atas peran mereka dalam peredaran sabu-sabu. (red)

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News