Daerah

Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

×

Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).
Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelas Ketua Jamica, siang.

Baca Juga:  Lokasinya Terpencil Jadi Penyebab SDN 5 Cikidang Lembang Dua Tahun Tidak Siswa Kelas 1 dan 2

Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Lima Wisata Air Mancur Cantik Nan Indah Yang Ada Di Indonesia

“Kemudian dipindahkan ke tempat lain, agar tercipta elevasi diinginkan,” terang Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica).

Nah! Hal senada terakhir Ari menambahkan, Itu tanahnya mencapai angka Rp450 juta dan pembangunan pasarnya menghabiskan anggaran Rp3,7 miliar.

Baca Juga:  Gandeng Pokdarwis, RSI Perluas Kolaborasi UMKM dan Desa Wisata

“Tapi pembangunan pasar kini mangkrak,” pungkasnya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan