Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelas Ketua Jamica, siang.

Baca Juga:  Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Percepat Perbaikan Jalan Strategis

Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Polisi Batasi Truk dan Kendaraan Berat di Jalur Mudik Cianjur

“Kemudian dipindahkan ke tempat lain, agar tercipta elevasi diinginkan,” terang Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica).

Nah! Hal senada terakhir Ari menambahkan, Itu tanahnya mencapai angka Rp450 juta dan pembangunan pasarnya menghabiskan anggaran Rp3,7 miliar.

Baca Juga:  Datangi Milangkala Desa Rancamulya Sumedang, Uu Ruzhanul Ulum: Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“Tapi pembangunan pasar kini mangkrak,” pungkasnya.