Daerah

Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

×

Pasar Tanggeung Mangkrak, Jamica Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).
Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelas Ketua Jamica, siang.

Baca Juga:  Kabupaten Cianjur Masuk Zona Merah Rawan Bencana, Masyarakat Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor

Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Ijazah Disinyalir Palsu, Kades Diperiksa Dinas PMD Serdang Bedagai

“Kemudian dipindahkan ke tempat lain, agar tercipta elevasi diinginkan,” terang Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica).

Nah! Hal senada terakhir Ari menambahkan, Itu tanahnya mencapai angka Rp450 juta dan pembangunan pasarnya menghabiskan anggaran Rp3,7 miliar.

Baca Juga:  Senin 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Ada Dilokasi Ini

“Tapi pembangunan pasar kini mangkrak,” pungkasnya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan