Paslon Dapat Jatah 5 Baliho dan 60 Spanduk

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatén Subang menyerahkan tahap pertama alat peraga kampanye (APK) kepada Liaison Officer (LO) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang.

Komisioner Divisi Logistik KPU Kab. Subang, Hari Nazaruddin, menyebutkan, untuk logistik tahap pertama masing-masing Paslon menerima sebanyak 5 buah baliho dan 60 buah spanduk.

“Pengiriman berikutnya akan ada pemberitahuan lagi dari kami,” ujar Heri, di Kantor KPU Subang, Kamis (22/02/2018).

Baca Juga:  Gian Zola Diburu Klub Elit di Liga 1 Indonesia

Hari mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye APK, setiap pasangan calon disediakan oleh KPU yaitu baliho sebanyak 5 buah dan spanduk 2 buah di tiap desa serta umbul-umbul 10 buah di tiap kecamatan.

Selain APK dibuat bahan kampanye yang terdiri dari brosur, pamflet, dan poster dengan jumlah total sebanyak 536.455 eksemplar.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Mobil Pajero di Tol Cipali KM 74, Satu Orang Tewas

“Apabila masih dianggap kurang, masing-masing Tim Sukses bisa membuat sendiri sesuai disain yang telah diserahkan kepada KPU,” ucap Heri

Mengenai jumlah APK yang boleh dicetak sendiri sebanyak 150% dari jumlah yang disediakan oleh KPU.

“Sementara dalam penempatan APK tersebut, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menghimbau agar memasang APK itu dengan benar,” tutup Heri.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Permasyarakatan, Lapas Purwakarta Bantu Persediaan Stok Darah PMI

Divisi Hubungan Antar Lembaga, Ujang Sopyan, menegaskan, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan APK yang melanggar.

“Yang memiliki kewenangan menurunkan ialah Satpol PP,” tegas Ujang.

Sementara Kabagops Polres Subang, Kompol Kusno Diyantara, mengimbau agar APK tersebut tidak ditempatkan di tikungan jalan. Itu akan mengganggu pandangan pengguna. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat