Pasutri di Indramayu Ini Jadi Tersangka Arisan Bodong, Warga Rugi hingga Rp1,5 Miliar

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan).

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar. Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:  Nina Agustina Ogah Beri Perlindungan ASN di Indramayu yang Terjerat Kasus Korupsi

“Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Meriahkan Salim Expo, Ratusan Kader PKS se-Bandung Raya Berkumpul di Soreang

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Red)

Baca Juga:  Ini Empat Titik yang Rawan Kemacetan di Puncak Bogor saat Libur Lebaran