Daerah

Pasutri di Indramayu Ini Jadi Tersangka Arisan Bodong, Warga Rugi hingga Rp1,5 Miliar

×

Pasutri di Indramayu Ini Jadi Tersangka Arisan Bodong, Warga Rugi hingga Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).
Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan).

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar. Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:  Keren, Polres Purwakarta Miliki Dua Tim Khusus

“Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polisi Terjunkan Tim Gabungan untuk Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Red)

Baca Juga:  Lucky Hakim Nyatakan Mundur dari Jabatannya sebagai Wabup Indramayu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2