PDIP Seret Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan ketersediaan untuk memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Pemanggilan mantan Gubernur Jabar itu guna melakukan verifikasi terhadap laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga:  Revitalisasi Kawasan Kalimalang Bagian dari Pemulihan Sungai Citarum, Segini Luasnya

Dalam laporannya, PDIP menuding adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Deklarasi Jabar Anteng, Bey Machmudin Pastikan ASN, TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Nuryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil tergantung pada hasil dari pleno pimpinan Bawaslu Jabar.

Baca Juga:  Dibisiki Ini oleh Ridwan Kamil, Jokowi: Iya, Iya, Iya, Iya, Kata Saya

“Kami perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi (dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil). Biasanya ada klarifikasi, bisa jadi pemanggilan tergantung hasil daripada plenonya,” ungkapnya