
“Keduanya tersangka perampasan tas milik pelajar terbasil ditangkap di kediaman masing-masing,” ucapnya, Jumat (7/7/2022).
Kata dia, setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku telah merampas tas milik korban. Polisi masih melakukan pendalaman apakah kedua tersangka pernah melakukan perampokan di tempat lain.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” bilangnya. (mad).
Baca Juga: Pertandingan Persahabatan, Kesebelasan Wartawan Serdang Bedagai Akan Jajal Kekuatan Camat





