Polisi menilai pendekatan persuasif lebih tepat mengingat pelaku masih di bawah umur. Proses penanganan dilakukan secara humanis melalui musyawarah dengan keluarga, pihak sekolah, serta unsur pemerintah setempat.
Sebagai bagian dari pembinaan, kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dan pihak sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan.
“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak,” kata Amirudin.
Setelah proses tersebut, kedua pelajar dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan disaksikan tokoh masyarakat dan aparat desa.
Polisi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol.





