Pelajar SMP Dirudapaksa, Pelakunya Teman Sendiri dan Ditangkap di Wilayah Jakarta

TD (25), tersangka ruda paksa terhadap gadis dibawah umur tengah diperiksa di ruang unit PPA Polresta Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Seorang gadis dibawah umur, menjadi korban ruda paksa oleh temannya sendiri di sebuah rumah milik rekan tersangka, yang termasuk Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebelum insiden memilukan itu, korban sempat dicekoki minuman keras oleh tersangka berinisial TD (25) hingga mabuk.

Baca Juga:  Angin puting Beliung Sapu Belasan Rumah di Kabupaten Sukabumi, Ini Laporan BPBD

“Kejadiannya sekitar Sabtu (18/12/2021), di sebuah rumah milik rekan tersangka yang turut ikut nongkrong di sebuah jembatan, “kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Minggu (13/03/2022)

Baca Juga:  Curi Delapan Lembar Seng, Seorang Warga di Sergai Dipolisikan Security Kebun

Tak terima dengan perbuatan tersangka terhadap korban, keluarga korban langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Tim SAR Masih Cari Nelayan Indramayu yang Hilang Setelah Perahunya Bocor

“Atas dasar dari laporan itu, anggota kami dengan segera memeriksa korban untuk dimintai keterangan, “katanya.