Pelajar SMP Dirudapaksa, Pelakunya Teman Sendiri dan Ditangkap di Wilayah Jakarta

TD (25), tersangka ruda paksa terhadap gadis dibawah umur tengah diperiksa di ruang unit PPA Polresta Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews).

Setelah mendapat keterangan dari korban dan sejumlah saksi, petugas langsung mencari tersangka ke kediamannya. Namun, tersangka tidak berada di kediamannya, yang ternyata sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta.

Baca Juga:  Bus Hantam Truk Pengangkut Beras di Tol Cipali, Lima Orang Tewas

“Tersangka selama berbulan-bulan melarikan diri ke wilayah Jakarta. Kemudian tersangka berhasil diamankan di sebuah tempat kerja nya. Selama melarikan diri, tersangka bekerja sebagai buruh pabrik, “katanya.

Baca Juga:  Tak Terima Atasannya Dilaporkan, LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

Tersangka berhasil dibawa ke Polresta Cirebon, gun dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Bantu Kawal Dana Desa di Seluruh Indonesia

“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, “katanya. (Arn).