Daerah

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

×

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).
Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti, Alhamdulillah dapat kami amankan di Wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikuti Jejak Sang Ayah, Putri Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jajal Ilmu Arsitek

“Masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Penguasa Gunung Sawal Teror Pemukiman Penduduk di Kawali Ciamis, Warga Diminta Waspada
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan