Daerah

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

×

Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).
Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti, Alhamdulillah dapat kami amankan di Wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  "Retstrict", Fitur Baru Instagram untuk Lawan Perundungan Online

“Masih kita kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan