Daerah

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

×

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikuti Jejak Sang Ayah, Putri Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jajal Ilmu Arsitek

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bogor dari PDIP Wajib Menangkan Pasangan Ini, Jika Gagal Ada Sanksi Menanti

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Kamis 13 Juli 2023

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2