Daerah

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

×

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Cara Memilih Sayuran Yang Masih Segar Di Pasar

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Penumpang Kecelakaan Bus di Tasikmalaya yang Hilang Belum Ketemu, Tim SAR Lakukan Penyisiran

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Mayat Tinggal Tulang dan Dipenuhi Belatung Ditemukan Warga di Tasikmalaya, Barang Temuannya Bikin Merinding

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2