Meski kondisinya sudah diketahui ODGJ, kata dia pula, jajarannya tetap melakukan proses pemeriksaan dengan melibatkan dokter kejiwaan untuk tahap penyidikan.
Jika hasil keterangan dokter kejiwaan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kata Kapolres, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Nanti kalau keterangan dari ahli kejiwaan yang bersangkutan gangguan jiwa, maka kita SP3-kan,” ungkapnya.
Rio menyampaikan kepolisian bersama unsur musyawarah pimpinan daerah dan masyarakat setempat melakukan pembersihan material bangunan masjid yang terbakar.
Baca Juga: Ada Bahaya Mengancam, Helmi Budiman Minta Disdik Lakukan Inpeksi Seluruh Sekolah di Garut
Selanjutnya, masjid yang terbakar itu akan diperbaiki secepatnya agar masyarakat dapat menggunakan kembali tempat ibadah tersebut.