Daerah

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

×

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | LEBAK – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan menjatuhkan vonis mati terhadap Hendi alias Abah Heni, terdakwa kasus pencabulan 10 orang bocah perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Warga Temukan Bukti Kemunculan Harimau di Sukabumi, Segera Diserahkan ke BKSDA

Vonis banding tersebut menjawab putusan Hakim PN Cibadak yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, Selasa (26/4).

Baca Juga:  Nelayan Ujunggenteng Minta Pemkab Segera Bangun Dermaga, Alasannya Karena Ini

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu, sehingga mengakibatkan korban luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.

Baca Juga:  Setahun Menunggu Relokasi, Kampung Gempol Sukabumi Kembali Diterjang Pergerakan Tanah dan Banjir

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan