Pelaku Penganiayaan Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi, Begini Aksi Sadisnya

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap tiga buronan yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka yakni berinisial DD (22) dan BMG (21) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditangkap di daerah Kabupaten Karawang pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:  Perludem: Akhirnya Gerindra Gabung ke Pemerintahan Jokowi?

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial RMF (23) yang juga merupakan warga Kecamatan Gegerbitung ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Jabar Adalah Provinsi Paling Toleran, Ini Buktinya

“Tiga terduga pelaku penganiayaan tersebut kami tangkap di dua lokasi berbeda di luar Kota Sukabumi,” kata Ari di Sukabumi, Rabu (7/2/2024).

Menurut Ari, ketiga tersangka ini ditangkap diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yakni Rifky Zulhadzillah warga Kecamatan Cisaat dan Arrizki Akbar Maulana warga Kecamatan Cicantayan di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan