Ibrahim mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku berinisial HH menusuk korbannya pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 08.10 WIB.
HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang akhirnya menyebabkan meninggalnya korban. (Red)