Pelaku Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang Diancam Tujuh Tahun Penjara

Konferensi pers kasus Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang. (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku penusukan berinisal HH terhadap seorang purnawirawan bernama Muhammad Mubin diancam hukuman 7 penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Pasca Pencoblosan, Polisi Perketat Penjagaan Gudang Logistik di Setiap Kecamatan se-Purwakarta

Dia menyebutkan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Telur di Purwakarta Hingga Ratusan Juta Rupiah, Empat Pemuda Diamankan Polsek Darangdan

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tambahnya.