Daerah

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pungli di Kawasan Industri Subang Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polres Subang
Konferensi pers di Polres Subang. (foto: dok polres subang)

“Saat ini berkas sembilan tersangka sudah masuk tahap pertama. Penanganan kasus akan terus kami kawal hingga ke meja hijau,” tegasnya.

Polres Subang juga mengajak masyarakat dan pelaku industri melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu kelancaran aktivitas logistik dan pekerjaan di kawasan industri.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali Wilayah Subang Tewaskan Satu Orang

“Kami tak akan mentolerir aksi seperti ini. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” kata Edi.

Menanggapi isu serupa yang disebut terjadi di proyek pembangunan pabrik mobil listrik Vinfast asal Vietnam, Edi menyatakan belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian.

Baca Juga:  Polres Subang Amankan 129 Terduga Provokator Demo Mahasiswa, Mayoritas Pelajar

“Belum ada laporan terkait gangguan di proyek Vinfast, tapi kami akan menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Pabrik Vinfast direncanakan dibangun di Subang di atas lahan seluas 170 hektar, dengan nilai investasi sebesar Rp 3,2 triliun. (red)

Baca Juga:  Sosialisasi P4GN, Polres Purwakarta Sasar Pelajar SMAN 1 Wanayasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3