Pelaku Tawuran Maut di Kota Bogor Rata-rata Berusia di Bawah Umur

penganiayaan
Ilustrasi wisatawan diamuk massa. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota merilis para pelaku tawuran maut di Jalan Roda, Babakan Pasar, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari. Para pelaku tersebut terdari dari gerombolan anak remaja di bawah umur.

Ada delapan belas remaja yang masih rata-rata berusia belasan tahun ini dikumpulkan oleh petugas kepolisian di halaman kantor Mapolpresta Bogor Kota. Dan enam remaja dari ke delapan belas orang ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:  Habis Vaksinasi, Lansia di Cimahi Pulang Bawa Paket Ikan Segar

Aksi tawuran maut di Kota Bogor yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa.

F (18) menjadi salah satu korbannya, dia meregang nyawa akibat luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Minta Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dikebiri!

“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Garut Rencanakan Buka Akses Internet di Seratus Desa Lebih, Anggarannya Berapa?