Pelaku Tawuran Maut di Kota Bogor Rata-rata Berusia di Bawah Umur

Ilustrasi aksi tawuran. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam menjalankan aksi tawurannya, mereka membawa senjata tajam jenis cerulit dan pedang. Yang kini barang buktinya sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota.

Baca Juga:  Waduh! 19 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Modus atau motifnya karena dendam lama. Kemudian mereka janjian untuk tawuran lewat aplikasi sosial media instagram, lokasinya sudah ditentukan di Babakan Pasar, jamnya juga sudah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas di Bogor Diperkirakan Naik Signifikan pada H+3 Lebaran

Akibat ulahnya tersebut, ke enam pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp3 miliar. (Red)

Baca Juga:  Pria asal Bogor Dilaporkan Hilang, Setelah Tiga Hari Ini yang Terjadi