Pelanggaran Netralitas Paling Banyak Terjadi di Jabar Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bahri saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (8/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Kemudian, terjadi pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis. Tak hanya itu, kata Syaiful, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah Garut.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Harap Pemantau Pemilu Lebih Proaktif dalam Lakukan Pengawasan

Selain itu, dugaan pelanggaran pendamping desa turut terjadi di Ciamis, serta dugaan pelanggaran netralitas BUMD di Garut. Pelanggaran paling banyak, kata Syaiful adalah dugaan politik uang (money politic), yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pimpinan dan Anggota Pansus 4 Raperda

“Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” ucapnya.

Kedua terbanyak, lanjut dia, adalah dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK), sebanyak 11 kasus.

Baca Juga:  Ada Modus Baru Politik Uang, Bawaslu: Paslon Jerumuskan Masyarakat

“Itu dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok,” ucapnya.