“Sementara pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (Red)
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi