Penyidik menyangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan hukuman kurungan selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News