Pembunuh Wanita Muda di Tasikmalaya Ditangkap, Tersangka Ngaku Tak Puas Begituan

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Penyidik menyangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Dramatis! Demi Selamatkan Seekor Kucing, Anggota Polisi di Tasikmalaya Nyaris Tertabrak Elf

“Dengan hukuman kurungan selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News