Daerah

Pembunuhan di Warung Tuak Batubara Terungkap, Pelakunya 19 Orang

×

Pembunuhan di Warung Tuak Batubara Terungkap, Pelakunya 19 Orang

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pembunuhan di warung tuak ditangkap Polres Batubara. (Foto: Istimewa).
Para pelaku pembunuhan di warung tuak ditangkap Polres Batubara. (Foto: Istimewa).

Kata dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku dan korban rebutan seorang perempuan pelayan warung tuak. Terjadi keributan antara korban dan para pelaku menyebabkan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Telah Beri Bantuan Keuangan Rp1,4 Triliun ke Ciamis

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Gara-gara Kecanduan Judi Slot, Suami Habisi Nyawa Istrinya di Sumedang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan