Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB. (foto: istimewa)

“Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini akan memandu pembuatan surat permohonannya,” tambah Duddy.

Baca Juga:  Awas! Polda Jabar akan Tindak Tegas Penonton Tanpa Tiket saat Pertandingan Liga 1

Pemda Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp539 miliar. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan target realisasi pajak tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp480 milar. Target tersebut optimis bakal tercapai karena beberapa strategi telah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.

Baca Juga:  Cewek Abege Tertangkap Bawa Sabu

“Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  DPRD: Tidak Ingin Ada Anak Keluarga Tak Mampu, Tidak Sekolah di PPDB 2022