Daerah

Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

×

Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB. (foto: istimewa)
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB. (foto: istimewa)

“Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini akan memandu pembuatan surat permohonannya,” tambah Duddy.

Baca Juga:  USB YPKP dan Shopee Jabar Gelar Workshop 'Digital Enterpreneurship'

Pemda Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp539 miliar. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan target realisasi pajak tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp480 milar. Target tersebut optimis bakal tercapai karena beberapa strategi telah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Jawa Barat Dukung Upaya Pemanfaatan Aset untuk Peningkatan Penerimaan Daerah

“Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Elektabilitas Ridwan Kamil Jadi Cawapres Paling Tinggi, Ditempel AHY dan Sandiaga Uno
Pages ( 2 of 2 ): 1 2