JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan 1.387 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil razia intensif yang dilakukan Satpol PP bersama aparat gabungan selama Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Cianjur, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa operasi cipta kondisi akan terus digencarkan di wilayah-wilayah rawan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap bersembunyi di balik kedok depot jamu atau kios sembunyi-sembunyi.
“Operasi akan terus digelar hingga Cianjur benar-benar bersih dari miras. Kami tidak ingin miras menjadi pemicu kekerasan, kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Wahyu.
Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya serius Pemkab menekan dampak sosial miras yang bisa menjalar ke berbagai kalangan masyarakat, terutama generasi muda.