Daerah

Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Rp142 Miliar: Perjalanan Dinas Dibatasi, Rapat di Hotel Ditiadakan

×

Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Rp142 Miliar: Perjalanan Dinas Dibatasi, Rapat di Hotel Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi efisiensi anggaran (Foto: Net)
Ilustrasi efisiensi anggaran (Foto: Net)
Ilustrasi efisiensi anggaran (Foto: Net)
Ilustrasi efisiensi anggaran (Foto: Net)

Pemkab Karawang juga memangkas anggaran untuk pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, pakaian batik, dan pakaian olahraga, serta anggaran konsumsi rapat.

Langkah ini dikuatkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 377 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga:  Pulang BKO, 330 Polisi di Deli Serdang Jalani Test Swab

Selain pemangkasan belanja operasional dan belanja jasa, SE tersebut juga mengatur penghapusan kegiatan seremonial dan kehumasan yang tidak prioritas.

Asep menjelaskan bahwa penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk program-program prioritas sesuai target RPJMD 2021-2025.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan IPDN yang Melibatkan Anggota DPRD Purwakarta

Dana yang dihemat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur fisik, program penurunan stunting, hingga upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2