Pemkab Karawang Potong Gaji PNS Secara Otomatis Melalui Bank

Gaji PNS
Ilustrasi pemotongan gaji PNS di lingkungan Pemkab Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk pemotongan gaji atau tunjangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS secara otomatis melalui pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

Keputusan pemotongan gaji PNS ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah PNS Karawang, yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Ih Serem... Mobil Travel di Ciamis Tiba-tiba Masuk Jalan Sempit, Dibawa Makhluk Gaib?

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengkonfirmasi hal ini. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi intensif mengenai ketentuan zakat, infak, dan sedekah bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Padahal Tahapan Pemilu 2024 sedang Berlangsung

Menurut Acep, pemotongan gaji atau tunjangan PNS ini bertujuan untuk menggali potensi zakat, infak, dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.

Baca Juga:  ATM Beras, Cara Pemkab Purwakarta Agar Subsidi Tepat Sasaran

Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang diterima dari ASN akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang secara transparan.