Daerah

Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

×

Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

Ketiga situs yang telah disahkan menjadi cagar budaya tersebut adalah Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, dan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44.

Baca Juga:  Buruan Cek Loker Penerjemah Bahasa Jepang di Karawang, Syaratnya Hanya Ini Saja

Taman Makam Sampurnaraga merupakan salah satu situs yang menjadi saksi sejarah peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok menjadi saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Mutasi 86 Kepsek & 2 Pengawas

Bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 sendiri memiliki nilai sejarah yang penting sebagai saksi program pemerintahan Hindia Belanda. Bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1912 dan memiliki arsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung.

Baca Juga:  Bantah Omicron Masuk ke Kota Bandung, Satgas Covid-19 Minta Jangan Panik

Keputusan untuk mengesahkan ketiga situs ini sebagai cagar budaya merupakan langkah penting dalam menjaga dan melestarikan sejarah Karawang bagi generasi mendatang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2