Daerah

Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

×

Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pawai obor dan takbir keliling. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pawai obor dan takbir keliling pada malam lebaran 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pelarang pawai obor dan takbir keliling itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas pada malam lebaran 2022. Mengingat, dua kegiatan tersebut dikhawatirkan mengundang kerumunan serta kemacetan.

Baca Juga:  Wah! Ada Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur: Sempat Dilarang, Akhirnya Nikah Siri!

“(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agama bahkan telah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2022 lalu terkait dua kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Gantikan Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung, Inilah Sosok Hikmat Ginanjar

Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Desa Pangkalan, Polres Purwakarta Panggil Kades dan 7 Saksi Lainnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan